Ini Beda CPNS dan PPPK, Kenali Dulu Sebelum Daftar CPNS



MOMSMONEY.ID - Simak apa saja perbedaan PPPK dan CPNS yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri.

CPNS merupakan singkatan calon pegawai negeri sipil. Sementara PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan oleh Kementerian PAN-RB, pendaftaran seleksi CASN akan segera dibuka pada bulan Agustus 2024.


Bagi yang belum tahu, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK walaupun sama-sama menjadi aparatur sipil negara.

Baca Juga: 6 Tips Menghadapi Homesick yang Rawan Dialami Mahasiswa Baru

Tentunya, perbedaan hak yang didapatkan menjadi perbedaan utamanya.

PPPK juga disebut sebagai pegawai honorer yang bekerja dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja.

Biasanya, masa kerja PPPK hanya berlangsung minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Di sisi lain, PNS memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak. Lalu, PNS juga akan memiliki jabatan dan pangkat, sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca Juga: Hadapi Megathrust, Siapkan Emergency Bag Berisi Peralatan Ini

PPPK tidak memiliki batas usia maksimal bagi pelamarnya, sedang PNS memiliki batas usia melamar maksimal 35 tahun.

Kesempatan untuk mutasi dan pemindahan kerja juga hanya bisa diperoleh oleh PNS saja, sementara PPPK tidak.

Pendaftaran calon pegawai PPPK dapat Anda lakukan melalui laman resmi BKN, ssacn.bkn.go.id.

Jika sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK, yuk, mulai persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK tahun 2024.

Selanjutnya: Industri Menanti Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Christ Penthatesia