KONTAN.CO.ID - Pengendara wajib memiliki SIM. Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM
KONTAN.CO.ID - Pengendara wajib memiliki SIM. Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.