Ini Beda PNM Mekaar Pinjaman Ultra Mikro Konvensional dan Syariah



KONTAN.CO.ID - Upaya PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan kemudahan pembiayaan bagi kelompok ultra mikro tak hanya melalui produk konvensional, tetapi juga syariah.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar.

Di antaranya adalah Aceh, Padang dan Nusa Tenggara Barat. Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menyebut, perkembangan Mekaar dengan skema syariah ini cukup mendominasi. “Sampai saat ini, skema syariah PNM telah mencapai 73%, sisanya konvensional,” terang dia. 


Pada periode Januari hingga November 2023 porsi pembiayaan syariah PNM telah memfasilitasi 11.044.183 nasabah. Artinya mayoritas pembiayaan PNM telah menggunakan konsep syariah.

Baca Juga: Dirut PNM: Ekosistem Holding Ultra Mikro Jaga Keberlangsungan Pemberdayaan Perempuan

Layanan pembiayaan Mekaar Syariah menurut Dodot sama seperti Mekaar konvensional. Perbedaannya hanya pada akad syariah yang dipergunakan. Pertemuan kelompok mingguan tetap dilakukan.

Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam, sehingga pertemuan mingguan wajib dilakukan dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer Mekaar Syariah hingga janji bersama. Nasabah Mekaar Syariah juga diwajibkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan syariat islam.

Pembiayaan ini bisa diperoleh oleh nasabah yang sudah memiliki usaha. Kalau nasabah belum memiliki usaha, ia harus bisa menjamin segera menjalankan usaha setelah mendapat pembiayaan. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah, nasabah penerima pinjaman juga menjadi pemberi sedekah.

Baca Juga: PNM Mekaar Beri Modal Ekonomi, Sosial, dan Intelektual Bagi Perempuan Prasejahtera

Anda tertarik mendapat pembiayaan Mekaar Syariah? Begini persyaratan yang harus Anda penuhi:

  1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera
  2. Usia 18 – 63 tahun
  3. Menyetorkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin
  5. Jika KTP berbeda dengan domisili harus memiliki surat keterangan domisili
  6. Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama
  7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab)
  8. Total margin tahunan: 25%
  9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen)  dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah
  10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran
  11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha
  12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan)
  13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan
  14. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal