KONTAN.CO.ID - Upaya PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan kemudahan pembiayaan bagi kelompok ultra mikro tak hanya melalui produk konvensional, tetapi juga syariah. Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar. Di antaranya adalah Aceh, Padang dan Nusa Tenggara Barat. Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menyebut, perkembangan Mekaar dengan skema syariah ini cukup mendominasi. “Sampai saat ini, skema syariah PNM telah mencapai 73%, sisanya konvensional,” terang dia.
- Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera
- Usia 18 – 63 tahun
- Menyetorkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin
- Jika KTP berbeda dengan domisili harus memiliki surat keterangan domisili
- Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab)
- Total margin tahunan: 25%
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan)
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan