JAKARTA. Reformasi perpajakan telah dilakukan Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menteri Keuangan periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2005-2010 silam.Kini, saat kembali menduduki kursi nomor satu di Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut, Sri Mulyani kembali mencanangkan reformasi di sektor perpajakan. Lalu apa perbedaannya?Dalam acara Stakeholder Gathering di Gedung Dhanapala Kemkeu, Selasa (14/3) malam, Sri Mulyani menjelaskan, reformasi perpajakan tahun 2006 silam dilakukannya melalui pembentukan kantor pajak besar atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak besar (Large Tax Office atau LTO) dan kantor pajak primer medium atau KPP Madya (Medium Tax Office atau MTO).
Ini beda reformasi pajak era SBY dan sekarang
JAKARTA. Reformasi perpajakan telah dilakukan Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menteri Keuangan periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2005-2010 silam.Kini, saat kembali menduduki kursi nomor satu di Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut, Sri Mulyani kembali mencanangkan reformasi di sektor perpajakan. Lalu apa perbedaannya?Dalam acara Stakeholder Gathering di Gedung Dhanapala Kemkeu, Selasa (14/3) malam, Sri Mulyani menjelaskan, reformasi perpajakan tahun 2006 silam dilakukannya melalui pembentukan kantor pajak besar atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak besar (Large Tax Office atau LTO) dan kantor pajak primer medium atau KPP Madya (Medium Tax Office atau MTO).