Ini bedanya antara redenominasi dengan sanering



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) dibahas pemerintah dan DPR tahun ini juga. Hal tersebut diungkapkan Gubernur BI Agus Martowardojo. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun memberi sinyal positif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah kepada DPR agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng meminta kepada pemerintah dan BI agar gencar melakukan sosialisasi redenominasi rupiah ke seluruh lapisan masyarakat sejak sekarang. Terutama ke masyarakat kelas bawah. "Sebelum implementasi, sosialisasi yang agresif dulu ke masyarakat, adakan seminar, diskusi publik, supaya mereka tahu apa itu redenominasi," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7). Ia menjelaskan, banyak masyarakat bawah yang mengira bahwa redenominasi sama dengan sanering yang pernah dijalankan pemerintah pada 1959. Padahal, redenominasi hanya menghapus nominal atau angka nol pada rupiah. Sementara sanering merupakan pemotongan nilai uang rupiah. “Masyarakat bawah ini melihatnya duit mereka dipotong. Kalau dipotong, mending beli dolar. Kalau pada beli dolar, 1 orang beli 100 dolar saja, dolar bisa naik tuh, ekonomi kita bisa ambruk," kata Mekeng. Dirinya mengatakan bahwa pada dasarnya ia setuju bahwa redenominasi ini dibahas dalam RUU. Namun catatannya harus ada sosialisasi yang matang dari pemerintah dan BI. “Harus sosialisasi dulu, jangan cuma mikir inflasi lagi rendah. Karena masyarakat sampai sekarang masih ingat duit mereka dipotong nilainya dari Rp 100 ribu jadi 100 perak. Itu membekas sekali. Mereka kan tidak mikir ekonomi makronya," ucapnya. Kalau pemerintah dan BI hanya melihat timing bagus, ada bahaya psikologis masyarakat. Ia menekankan, redenominasi rupiah ini merupakan isu sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan