Ini bedanya fintech pendukung dan entitas



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin kaku dalam menetapkan aturan main financial technology (fintech). Demi memberikan nafas yang lebih panjang pada bayi yang baru lahir ini, OJK melonggarkan aturan perizinan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengelompokkan aturan fintech menjadi dua, yakni: fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada, dan fintech sebagai entitas usaha.

Untuk fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada seperti lapak untuk polis, lapak untuk broker, lapak untuk gadai maka tidak memerlukan izin dari OJK. Sebab, fintech tersebut hanya mendukung produk yang sudah ada.


Selain itu, OJK juga melihat bahwa fintech model ini harus cepat dalam mendistribusikan produknya kepada masyarakat.

“Namun untuk fintech yang berperan sebagai entitas, kami mewajibkan harus memiliki izin. Fintech model ini harus memiliki direksi, manajemen, pembukuan, memiliki cakupan produk, serta diwajibkan memiliki sistem pelaporan,” terang Dumoly, Senin (29/8).

Saat ini OJK telah menetapkan modal minimum fintech sebesar Rp 2 miliar. Selain aturan modal minimum fintech, OJK juga mengatur perizinan, kepengurusan, manajemen risiko, pelaporan dan pengawasan fintech.

Pihaknya menargetkan aturan ini dapat rampung antara bulan November atau Desember 2016. Sementara aturan kepemilikan asing untuk fintech tidak dibatasi selama fintech tersebut bertindak sebagai pendukung produk yang sudah ada. Adapun kepemilikan asing bagi fintech yang berperan sebagai entitas, mengacu pada ranahnya masing-masing, apakah itu fintech asuransi, perbankan, dan lain-lain.

Dina Farisah

Simak Perbedaan Aturan Fintech Pendukung Bisnis dengan Fintech Entitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia