JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin kaku dalam menetapkan aturan main financial technology (fintech). Demi memberikan nafas yang lebih panjang pada bayi yang baru lahir ini, OJK melonggarkan aturan perizinan. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengelompokkan aturan fintech menjadi dua, yakni: fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada, dan fintech sebagai entitas usaha. Untuk fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada seperti lapak untuk polis, lapak untuk broker, lapak untuk gadai maka tidak memerlukan izin dari OJK. Sebab, fintech tersebut hanya mendukung produk yang sudah ada.
Ini bedanya fintech pendukung dan entitas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin kaku dalam menetapkan aturan main financial technology (fintech). Demi memberikan nafas yang lebih panjang pada bayi yang baru lahir ini, OJK melonggarkan aturan perizinan. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengelompokkan aturan fintech menjadi dua, yakni: fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada, dan fintech sebagai entitas usaha. Untuk fintech yang hanya mendukung bisnis yang sudah ada seperti lapak untuk polis, lapak untuk broker, lapak untuk gadai maka tidak memerlukan izin dari OJK. Sebab, fintech tersebut hanya mendukung produk yang sudah ada.