JAKARTA. Masih tertundanya rencana akuisisi sejumlah investor asing atas bank lokal di Indonesia lantaran Bank Indonesia (BI) belum merampungkan aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan, dinilai sebagai momentum menata ulang gerak bank-bank asing di Indonesia. Metta Dharmasaputra, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Publikasi Data Bisnis KATADATA berpendapat penataan ulang regulasi bank asing di Indonesia sejalan dengan upaya penguatan bank-bank lokal menghadapi persaingan di era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015. "Salah satunya adalah dengan menerapkan izin berjenjang atau multiple license kepada bank-bank asing yang masuk ke Indonesia. Seperti juga diterapkan oleh negara lain terhadap bank nasional," kata Metta, Selasa (22/5).
- Dengan membeli bank swasta, bank asing bebas membuka kantor cabang.
- Gerai ATM tidak dibatasi.
- Modal minimum Rp 3 triliun hanya untuk pendirian bank baru.
- Kepemilikan asing di bank lokal diizinkan hingga 99%.
- Maksimum 12 cabang (2 di kota besar, 4 di pinggiran kota, dan 6 di pedesaan).
- Tidak boleh menempatkan ATM di luar kantor cabang.
- Syarat modal minimum RM 300 juta (US$ 100 juta).
- Kepemilikan di bank lokal: individu (20%), institusi (30%).
- Maksimum 20 kantor cabang
- Maksimum 20 gerai ATM di luar kantor cabang
- Modal minimum 10 miliar Bath
- Kepemilikan di bank lokal maksimum 49%.
- Izin operasional diberikan berjenjang (full bank, wholesale bank, offshore bank, dan merchant bank).
- Pembukaan kantor cabang dan ATM dibatasi.
- Kepemilikan di bank lokal maksimum 20%.