Ini bedanya THR dengan gaji ke-13 PNS...



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini. THR sendiri merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. 

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13. Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN? 


Baca Juga: Pemerintah lepas tangan bolehkan tunda THR buruh

THR Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. 

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. Gaji ke-13 Berbeda dengan THR, di mana tak semua instansi memasukan komponen tunjangan kinerja, maka di gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Lampu Hijau dari Pemerintah, Pengusaha Tunda THR Buruh

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie