KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021. "Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja para pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019," demikian tertera dalam pasal 2 peraturan menteri ini seperti yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (18/2). Adapun, kriteria industri padat karya tertentu yang dimaksud yakni industri yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021. "Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja para pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019," demikian tertera dalam pasal 2 peraturan menteri ini seperti yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (18/2). Adapun, kriteria industri padat karya tertentu yang dimaksud yakni industri yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.