KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) yang bisa meringankan uang muka atau down payment dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pelonggaran lain yang dilakukan BI adalah memperbolehkan bank mempermudah proses KPR, mulai dari memperbolehkan over kredit, sampai pencairan KPR inden. Selain itu, bank sentral juga akan memperkenalkan income rules. Lewat aturan ini, calon debitur diperkenankan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Pun, pelonggaran LTV ini akan diberikan oleh pengembang dengan kriteria tertentu yang masih dalam proses pengkajian oleh pihak BI.
Ini berbagai pelonggaran dari BI untuk kredit pemilikan rumah (KPR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) yang bisa meringankan uang muka atau down payment dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pelonggaran lain yang dilakukan BI adalah memperbolehkan bank mempermudah proses KPR, mulai dari memperbolehkan over kredit, sampai pencairan KPR inden. Selain itu, bank sentral juga akan memperkenalkan income rules. Lewat aturan ini, calon debitur diperkenankan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Pun, pelonggaran LTV ini akan diberikan oleh pengembang dengan kriteria tertentu yang masih dalam proses pengkajian oleh pihak BI.