Ini besaran bunga KPR bagi penerima manfaat Tapera



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memastikan penyaluran  kredit pemilikan rumah (KPR) bagi penerima manfaat Tapera akan dijalankan mulai tahun ini.

Proyek percontohan akan mulai dilakukan pada Mei dan peluncuran fasilitas KPR tersebut akan dilakukan pada Juni 2021 mendatang.

Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BP Tapera terkait bunga KPR yang akan diterapkan. Bunga KPR bagi penerima manfaat Tapera tersebut akan dibagi dalam tiga kelompok.


Pertama, untuk kelompok penghasilan sampai Rp 4 juta akan dikenakan bunga KPR 5% sampai masa kredit. Untuk penerima manfaat Tapera berpenghasilan Rp 4 juta- Rp 6 juta akan berlaku bunga sebesar 6%.

Baca Juga: Astra International (ASII) tebar dividen Rp 114 per saham

"Sementara untuk yang berpenghasilan sampai Rp 8 juta maka bunga KPR-nya sebesar 7%," ungkap Hirwandi dalam paparan kinerja BTN kuartal I 2021, Kamis (22/4).

Hirwandi mengatakan piloting atau proyek percontohan penyaluran KPR bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima manfaat Tapera akan dilakukan pada bulan Mei di wilayah luar Pulau Jawa. 

Setelah proyek percontohan itu berjalan maka fasilitas KPR untuk anggota Tapera itu ditargetkan akan mulai tersedia pada Juni 2020. BP Tapera pada tahap awal menargetkan penyaluran KPR 11.000 unit tahun ini. Namun, Hirwandi bilang target tersebut masih ada potensi dikaji ulang agar dinaikkan lagi.

Selanjutnya: BTN catatkan outstanding restrukturisasi kredit Rp 58,9 triliun hingga Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli