KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. "Denda ini bisa saja buat mendisiplinkan travel PPIU&PIHK," ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).
Ini besaran denda bagi penyelenggara umrah yang gagal berangkatkan jemaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. "Denda ini bisa saja buat mendisiplinkan travel PPIU&PIHK," ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).