KONTAN.CO.ID - Jakarta. Modifikasi motor matik atau skutik dengan gaya Thailook sedang tren di Indonesia. Hanya saja, modifikasi ala Thailand tersebut juga ikut meniru model plat nomor kendaraan di negeri gajah putih itu. Padahal, penggunaan pelat nomor kendaraan ala Thailand melanggar ketentuan dan bisa dijatuhi tilang denda. Thailook adalah gaya modifikasi skutik yang mengikuti tren di Thailand. Banyak yang memodifikasi tampilan skutiknya dengan gaya Thailook secara maksimal. Bahkan, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan pun juga diaplikasikan. Baca juga: Lelang mobil Grand Livina di Jakarta hingga 6 Agustus hanya Rp 60 juta
" Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Baca juga: Bank sperma ini kekurangan pasokan sperma, padahal sukarelawan diberi Rp 10 juta