KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan lalu lintas harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor. Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.
Ini besaran denda yang harus dibayar jika kamu melanggar marka jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan lalu lintas harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor. Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.