KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda disesuaikan dengan golongan, sedangkan besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah berada pada golongan I sebesar Rp 1.560.800. Adapun tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5.901.200. Secara rinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp 2.686.500. Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.
Ini Besaran Gaji Pokok ASN dan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda disesuaikan dengan golongan, sedangkan besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah berada pada golongan I sebesar Rp 1.560.800. Adapun tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5.901.200. Secara rinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp 2.686.500. Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.