JAKARTA. Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI, mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, alih-alih sukses, badan publik ini malah mengalami defisit di tahun pertamanya beroperasi. Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan sudah di atas 100%. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90%," ujarnya, kemarin. Karenanya, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara, peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.
Ini besaran iuran baru BPJS Kesehatan
JAKARTA. Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI, mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, alih-alih sukses, badan publik ini malah mengalami defisit di tahun pertamanya beroperasi. Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan sudah di atas 100%. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90%," ujarnya, kemarin. Karenanya, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara, peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.