KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus Corona. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya untuk pejabat Eselon golongan III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat Eselon golongan III ke bawah. Baca Juga: Ikut berisiko terpapar corona, Baznas Bazis DKI bagi-bagi face shield ke wartawan
Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus Corona. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya untuk pejabat Eselon golongan III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat Eselon golongan III ke bawah. Baca Juga: Ikut berisiko terpapar corona, Baznas Bazis DKI bagi-bagi face shield ke wartawan