KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif fiskal ini berlaku selama sembilan bulan mulai 1 Maret hingga 1 Desember 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback setelah ada insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif fiskal ini berlaku selama sembilan bulan mulai 1 Maret hingga 1 Desember 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.