KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non-Struktural (LNS) jangan khawatir tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada Pegawai dan Non PNS pada LNS. “Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5).
Lebih lanjut, LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. “Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini. Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. Sekadar tahu saja, pada 23 Mei 2018 lalu Presiden Joko Widodo setidaknya meneken tiga PP baru terkait THR. Dua PP sebelumnya yakni mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Adapun, seperti diunggah
setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut: 1. Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 24.980.000 Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000 Sekretaris Rp 22.305.000 Anggota Rp 22.305.000 2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural Setara Eselon I Rp 19.751.000 Setara Eselon II Rp 15.488.000 Setara Eselon III Rp 10.986.000 Setara Eselon IV Rp 8.423.000 3. Pegawai Pelaksana Non PNS i. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.401.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.682.000 Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.010.000 ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.895.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.244.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000 iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.356.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.735.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000 iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.231.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.683.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000 v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.162.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.633.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto