KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap. "Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang.
Ini besaran UMK di Jawa Barat tahun 2021
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap. "Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang.