KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengendara mobil atau motor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
- Baca Juga: Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C
- Baca Juga: Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut