KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas negara, paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki. Paspor juga menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional. Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya. Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000