KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang merupakan pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Berapa biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A? Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM C dan SIM A
Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.