KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini adalah informasi terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan, catat ya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini adalah informasi terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).