KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jakarta sudah diwajibkan mulai Januari 2021. Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara. Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000. Namun, sayangnya hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah.
Ini Biaya Resmi Tes Uji Emisi Mobil di Jakarta, Catat Informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jakarta sudah diwajibkan mulai Januari 2021. Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara. Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000. Namun, sayangnya hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah.