KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika ingin melakukan personalisasi pada kendaraan, Anda bisa melakukannya melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan. Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian. Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000
Ini biaya yang harus dikeluarkan jika mau pakai pelat nomor cantik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika ingin melakukan personalisasi pada kendaraan, Anda bisa melakukannya melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan. Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian. Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000