KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mengenai implementasi teknologi penyimpanan karbon atau dikenal dengan terminologi CCS/CCUS (Carbon Capture Storage/Carbon Capture Storage and Utilization). Kebijakan ini dipersiapkan untuk mendukung Indonesia sebagai hub penyimpanan karbon di regional. Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memuat tentang pelaksanaan CCS/CCUS di mana target CCS Hub akan masuk di dalam salah satu pasal. Aturan ini masih dalam tahap harmonsasi. Ada beberapa poin yang akan masuk di dalam Perpres tersebut.
Ini Bocoran Poin-Poin yang Akan Diatur dalam Perpres CCS/CCUS
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mengenai implementasi teknologi penyimpanan karbon atau dikenal dengan terminologi CCS/CCUS (Carbon Capture Storage/Carbon Capture Storage and Utilization). Kebijakan ini dipersiapkan untuk mendukung Indonesia sebagai hub penyimpanan karbon di regional. Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memuat tentang pelaksanaan CCS/CCUS di mana target CCS Hub akan masuk di dalam salah satu pasal. Aturan ini masih dalam tahap harmonsasi. Ada beberapa poin yang akan masuk di dalam Perpres tersebut.