Ini Bocoran UMP 2025 dari Menaker: Bisa Membahagiakan Buruh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh. 

Di sisi lain, menurutnya, UMP tahun depan tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir. Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025. 

"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 


Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024. 

Ia menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. 

Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak. 

"Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya. 

Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Diperkirakan Masih Dibawah 5%

Buruh dan Apindo sepakat UMP 2025 naik signifikan 

Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.   

Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan. Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan. 

"Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," tegasnya. 

"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," jelas Yassierli. 

Baca Juga: Besaran Upah Minimum 2025 Masih Tarik Ulur

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie