KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Temuan tersebut tertuag dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK, semester II/2024. Adapun salah satu temuanya adalah terkait dengan proses pengadaan tanah yang belum rampung, ada 2.085,63 hektar dari 36,150 hektar tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain. "Selain itu belum selesainya sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi laporan BPK, dikutip Selasa (11/6).
Masalah lain adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I yang dianggap tidak optimal lantaran kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan proyek besar itu.
Baca Juga: BPK Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Selaras dengan RPJMN 2020-20204 Selain itu, BPK juga menemukan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Kemudian, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk beton. Hal lain yang ditemukan BPK adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode sebelumnya.
Baca Juga: Persemaian Mentawir, Kontribusi ITM di IKN Nusantara "Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis laporan BPK. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR untuk meningkatkan koordinasi antara pihak dan instansi terkait, terutama dalam hal sinkronasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan pembebasan lahan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih