KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dua peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan hukum pascaprogram amnesti pajak. Namun, masih ada jalan menuju Roma. Bila Anda belum patuh, Anda masih bisa lakukan ini sebelum terlambat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi Anda yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan atau Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, Anda dapat melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan.
Ini cara agar terhindar dari penegakan hukum pajak
KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dua peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan hukum pascaprogram amnesti pajak. Namun, masih ada jalan menuju Roma. Bila Anda belum patuh, Anda masih bisa lakukan ini sebelum terlambat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi Anda yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan atau Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, Anda dapat melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan.