KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan financial technology (fintech) asal China, yakni Alipay dan WeChat Pay sempat beroperasi di Indonesia. Tapi, Bank Indonesia (BI) mengatakan, operasional keduanya ilegal karena dilakukan tanpa menggandeng bank BUKU 4. BI memberi waktu bagi kedua perusahaan dompet elektronik ini untuk mreampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau Quick Response Indonesia Standard (QRIS). “Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kami tentukan juga masih demikian akan kami tertibkan,” kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Ini cara Alipay masuk bisnis pembayaran di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan financial technology (fintech) asal China, yakni Alipay dan WeChat Pay sempat beroperasi di Indonesia. Tapi, Bank Indonesia (BI) mengatakan, operasional keduanya ilegal karena dilakukan tanpa menggandeng bank BUKU 4. BI memberi waktu bagi kedua perusahaan dompet elektronik ini untuk mreampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau Quick Response Indonesia Standard (QRIS). “Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kami tentukan juga masih demikian akan kami tertibkan,” kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).