Ini Cara Baru Pemerintah Pungut Pajak dari Platform Digital



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengimplementasikan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan pengujian terhadap sistem tersebut sebelum resmi diimplementasikan pada 10 September 2026.


Baca Juga: Pakai AI, Purbaya Bidik Pajak yang Selama Ini Lolos dari Pengawasan

"Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurutnya, empat bank BUMN telah menjalankan sistem SPP-TDLN dalam tahap pengujian atau sandboxing. Setelah implementasi resmi, pemerintah akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank-bank lainnya secara bertahap.

"Namanya sandboxing ya. Sudah tes berapa bank, empat bank BUMN sudah jalan semua waktu itu. Jadi resminya nanti tanggal 10," katanya.

Purbaya menegaskan, 10 September 2026 bukan sekadar tahap penunjukan bank atau pihak pelaksana. Pada tanggal tersebut, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN sudah mulai dilakukan.

"Sudah mulai dipungut. Itu kan sudah lama. Sudah kita training sistemnya segala macam," ungkapnya.

Meski sistem telah dipersiapkan, Purbaya belum dapat memperkirakan besaran penerimaan yang akan diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN.

Ia juga memilih berhati-hati dalam memperkirakan potensi penerimaan dari kebijakan tersebut. Menurutnya, potensi yang disampaikan vendor belum tentu langsung terealisasi setelah sistem mulai diterapkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sistem tersebut ditujukan untuk memperluas pemajakan atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital luar negeri dengan konsumen di Indonesia.

DJP memperkirakan penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan digital hampir dua kali lipat. 

Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

Adapun mekanisme kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara kerja SPP-TDLN dan apa bedanya dengan mekanisme PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini dikenal?

Baca Juga: Ekspektasi Penghasilan Konsumen Membaik, tetapi Masih di Bawah Awal 2026

Cara Kerja SPP-TDLN

Secara sederhana, mekanisme SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni pelaku usaha digital luar negeri, pihak yang melakukan pembayaran atau pemanfaat barang dan jasa digital di Indonesia, serta pihak yang memfasilitasi pembayaran.

Pemerintah menyebut pihak yang memfasilitasi pembayaran tersebut sebagai Pihak Lain atau Penerbit. Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Dalam praktiknya, ketika konsumen di Indonesia melakukan transaksi digital dengan pelaku usaha luar negeri, data transaksi akan dikirimkan oleh Pihak Lain kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN.

Data yang disampaikan antara lain mencakup nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, nama pelaku usaha, negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta tanggal dan waktu transaksi.

Penyelenggara SPP-TDLN kemudian memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah permintaan konfirmasi diterima.

Sebagai informasi, Penyelenggara SPP-TDLN dalam hal ini adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).

Jika transaksi tersebut merupakan objek PPN, Pihak Lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang. Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dikalikan harga atau pembayaran yang sudah termasuk PPN. 

Dengan kata lain, PPN tidak dihitung dengan menambahkan 11% lagi di atas harga yang sudah memuat PPN.

Sebagai contoh sederhana, apabila nilai pembayaran sebuah transaksi digital sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.000.000, maka PPN yang dipungut adalah: 11/111 x Rp 1.000.000 = sekitar Rp 99.099.

Setelah dipungut, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak tanggal konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN. 

Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Pihak Lain juga wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN. Dokumen ini dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis dan kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Lalu apa bedanya dengan PPN PMSE?

Perbedaan utama terletak pada siapa yang memungut PPN. Dalam mekanisme PPN PMSE, pemungutan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN.

Sementara dalam SPP-TDLN, pemungutan dilakukan oleh Pihak Lain yang memfasilitasi pembayaran, bukan oleh pelaku usaha digital luar negeri.

Bukan Pajak Baru

Meski menggunakan mekanisme berbeda, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru. Pajak yang dipungut tetap PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perbedaannya adalah pemerintah menggunakan sistem dan pihak yang berbeda untuk memastikan PPN atas transaksi tersebut dapat dipungut.

Mekanisme ini juga ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang selama ini pemungutan PPN-nya belum dapat dilakukan secara optimal.

Baca Juga: Penjualan Eceran Agustus Diproyeksi Tumbuh 0,5%, Melambat dari Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News