KONTAN.CO.ID - Ikuti cara bayar zakat fitrah dan mal secara online dan panduan contoh perhitungan. Di era digital seperti sekarang, membayar zakat tidak lagi harus dilakukan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga tertentu. Dengan kemajuan teknologi, zakat dapat dibayarkan secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi lembaga zakat, aplikasi dompet digital, hingga marketplace dan mobile banking. Cara ini tidak hanya praktis, tetapi juga memastikan zakat tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran. Namun, sebelum membayar zakat secara online, penting untuk memahami cara, syarat, serta aturan yang berlaku agar ibadah ini tetap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Apa Itu Zakat Maal? Berikut Pengertian dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Zakat saat Bulan Ramadan
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya
- Berasal dari sumber yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Dapat dikembangkan atau memiliki potensi produktif
- Mencapai batas nisab yang telah ditentukan
- Bebas dari utang
- Telah mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.
Panduan Perhitungan zakat
Melansir dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut. Baca Juga: Kemenag Susun Regulasi Baru, Zakat untuk Usaha Produktif akan Diatur TerpisahContoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut
Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 127.500.000 setahun. Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 12.000.000 per bulan atau Rp 144.00.000 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 300.000.Tata Cara Bayar Zakat Online
Ada beberapa aturan bayar Zakat Online yang perlu diketahui oleh masyarakat. 1. Niat Zakat Zakat tetap sah meskipun dibayar online, asalkan dilakukan dengan niat yang dibacakan sebelum melakukan transaksi. 2. Cek Lembaga Zakat Resmi Gunakan lembaga terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LazisNU, dll. agar zakat tersalurkan dengan benar. 3. Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online- Zakat Fitrah (setara 2,5 kg beras atau Rp 45.000-Rp 50.000/orang)
- Zakat Mal (2,5% dari harta yang telah mencapai nisab)
- Zakat Penghasilan (2,5% dari pendapatan jika sudah mencapai nisab)
- Zakat Fitrah: Sebelum Idul Fitri
- Zakat Mal & Penghasilan: Kapan saja setelah memenuhi nisab
Panduan membayar Zakat Online
1. Melalui Website Lembaga Zakat Pastikan Anda memilih lembaga zakat resmi, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisNU, LazisMU, dll.- Akses website resmi seperti baznas.go.id atau dompetdhuafa.org)
- Hitung zakat yang harus dibayarkan dengan kalkulator zakat yang disediakan di situs
- Pilih jenis zakat (Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat Penghasilan, dll.)
- Masukkan nominal zakat yang ingin dibayarkan
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, kartu kredit, dll.)
- Konfirmasi pembayaran & simpan bukti transaksi
- Buka aplikasi dompet digital di HP
- Pilih menu "Zakat" atau "Donasi"
- Pilih lembaga zakat tujuan (Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll.)
- Masukkan nominal zakat
- Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi
- Simpan bukti pembayaran sebagai referensi.
- Buka aplikasi e-commerce
- Cari fitur "Zakat" atau "Shopee Barokah" / "Tokopedia Zakat"
- Pilih lembaga zakat & jenis zakat
- Masukkan nominal & lakukan pembayaran
- Dapatkan konfirmasi pembayaran
- Buka aplikasi mobile banking
- Cari menu "Zakat" atau "Donasi"
- Pilih lembaga zakat yang tersedia
- Masukkan nominal pembayaran
- Konfirmasi & selesaikan pembayaran