KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar zakat profesi online di BSI. Zakat profesi (atau zakat penghasilan) adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan/profesi halal, seperti gaji karyawan, honorarium, jasa profesional, atau pendapatan freelancer. Ini termasuk dalam kategori zakat maal, dan hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat nisab dan haul (satu tahun haul dalam konteks penghasilan rutin). Menurut ketetapan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas (mengacu pada emas 14 karat sebagai acuan terbaru), yang bernilai sekitar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan (jika ditunaikan bulanan).
Cara Menghitung Zakat Profesi
Pastikan pendapatan mencapai nisab Bulanan: ≥ Rp7.640.144 (2026) dan Tahunan: Total pendapatan 12 bulan ≥ Rp91.681.728. Hitung zakat bulanan (jika rutin) Pendapatan bruto bulan × 2,5%. Contoh:- Gaji bulanan Rp10.000.000 (sudah di atas nisab).
- Zakat = Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan.
- Hitung zakat tahunan (jika haul setahun)
- Total pendapatan setahun (gaji + bonus + tunjangan halal lainnya) × 2,5%.
- Gaji tahunan Rp120.000.000 + bonus Rp30.000.000 = Rp150.000.000.
- Zakat = Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000.
Panduan Bayar Zakat Profesi
- Bayar bulanan lebih mudah dan konsisten, terutama jika gaji rutin.
- Potong langsung dari gaji jika perusahaan punya program zakat (banyak perusahaan swasta/ASN yang fasilitasi).
- Salurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran: Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau lembaga terpercaya lainnya.
Bayar via aplikasi BSI Mobile (Bank Syariah Indonesia)
- Buka app BSI Mobile.
- Pilih menu Zakat/Infaq/Sedekah.
- Pilih jenis zakat (zakat penghasilan/profesi).
- Masukkan nominal zakat yang sudah dihitung.
- Konfirmasi dan bayar via transfer atau saldo.