KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendemi Covid-19 membuat masyarakat melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah penyebaran virus ini semakin meluas, salah satunya adalah membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70%. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.
Ini cara Bea Cukai Bekasi dan BNN mencegah penyebaran corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendemi Covid-19 membuat masyarakat melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah penyebaran virus ini semakin meluas, salah satunya adalah membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70%. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.