Ini cara BKSL menyiasati aturan uang muka



BOGOR. PT Sentul City Tbk (BKSL) mengaku tak mempersoalkan aturan baru Bank Indonesia (BI) tentang loan to value (LTV) yang membatasi uang muka untuk pembelian properti kedua.

Syukurman Larosa, Direktur Marketing BKSL menyatakan, pihaknya akan mematuhi hal tersebut. "Metode pembayaran yang kami kasih ke konsumen mengikuti aturan BI. Kami menawarkan cicilan bertahap untuk uang muka. Jadi pelunasannya lebih panjang dan lama," ungkap Syukur saat Public Expose BKSL di Kawasan Sentul City, Selasa (22/10).

Dia mencontohkan, untuk membangun sebuah rumah butuh waktu selama 18 bulan. Berarti konsumen dapat mencicil uang muka rumah sebesar 30% dari harga jual selama 18 bulan tersebut. "Setelah rumah jadi, baru ajukan KPR ke bank," jelasnya.


Syukur juga mengklaim, aturan BI terdahulu terbukti tidak mempengaruhi penjualan properti BKSL. Ini terbukti dari pencapaian marketing sales yang melonjak tajam dibanding tahun lalu.

Bahkan, nilai yang didapat hampir mencapai target tahun ini. Dia mengaku, selalu membuat riset pasar sebelum menjual produk propertinya.

Sebagai informasi, pada kuartal III tahun ini, BKSL mencatat marketing sales sebesar Rp 1,654 triliun. Dimana angka itu setara 82,7% target perusahaan tahun ini sebesar Rp 2 triliun. Jumlah tersebut juga meningkat 115% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 768,8 miliar.

Adapun harga jual properti berkisar dari Rp 325 juta untuk apartemen tipe studio dan harga villa yang berkisar dapat mencapai Rp 16,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri