BOGOR. PT Sentul City Tbk (BKSL) mengaku tak mempersoalkan aturan baru Bank Indonesia (BI) tentang loan to value (LTV) yang membatasi uang muka untuk pembelian properti kedua. Syukurman Larosa, Direktur Marketing BKSL menyatakan, pihaknya akan mematuhi hal tersebut. "Metode pembayaran yang kami kasih ke konsumen mengikuti aturan BI. Kami menawarkan cicilan bertahap untuk uang muka. Jadi pelunasannya lebih panjang dan lama," ungkap Syukur saat Public Expose BKSL di Kawasan Sentul City, Selasa (22/10). Dia mencontohkan, untuk membangun sebuah rumah butuh waktu selama 18 bulan. Berarti konsumen dapat mencicil uang muka rumah sebesar 30% dari harga jual selama 18 bulan tersebut. "Setelah rumah jadi, baru ajukan KPR ke bank," jelasnya.
Ini cara BKSL menyiasati aturan uang muka
BOGOR. PT Sentul City Tbk (BKSL) mengaku tak mempersoalkan aturan baru Bank Indonesia (BI) tentang loan to value (LTV) yang membatasi uang muka untuk pembelian properti kedua. Syukurman Larosa, Direktur Marketing BKSL menyatakan, pihaknya akan mematuhi hal tersebut. "Metode pembayaran yang kami kasih ke konsumen mengikuti aturan BI. Kami menawarkan cicilan bertahap untuk uang muka. Jadi pelunasannya lebih panjang dan lama," ungkap Syukur saat Public Expose BKSL di Kawasan Sentul City, Selasa (22/10). Dia mencontohkan, untuk membangun sebuah rumah butuh waktu selama 18 bulan. Berarti konsumen dapat mencicil uang muka rumah sebesar 30% dari harga jual selama 18 bulan tersebut. "Setelah rumah jadi, baru ajukan KPR ke bank," jelasnya.