KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara blokir STNK Motor dan Mobil secara online. Pemilik surat yang sudah menjual kendaraan atau posisi kendaraan hilang dapat melakuka pemblokiran STNK. Tentu, tahapan untuk memblokir STNK cukup mudah secara online atau via daring tanpa harus datang ke SAMSAT. Langkah ini memudahkan hanya untuk hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Syarat blokir STNK Mobil dan Motor
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas yang praktis dilakukan.- Fotokopi KTP pemilik Motor atau Mobil.
- Surat kuasa fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Materai Rp10.000.
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
- Fotokopi STNK atau BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Cara blokir STNK Online di Jakarta
Cek tahapan mudah berikut ini:- Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id pada browser.
- Pilih menu Registrasi.
- Masukkan NIK KTP kendaraan yang tercatat di STNK.
- Pilih menu PKB.
- Klik menu Pelayanan.
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
- Unggah kelengkapan dokumen.
- Klik Kirim.
- Cek email secara berkala atau hubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.