Ini Cara Blokir STNK Mobil dan Motor secara Online wilayah Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara blokir STNK Motor dan Mobil secara online. Pemilik surat yang sudah menjual kendaraan atau posisi kendaraan hilang dapat melakuka pemblokiran STNK.

Tentu, tahapan untuk memblokir STNK cukup mudah secara online atau via daring tanpa harus datang ke SAMSAT.

Langkah ini memudahkan hanya untuk hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.


Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Daftar Driver Gojek Motor beserta Syarat Dokumen dan Kendaraan

Simak beberapa syarat pemblokiran STNK yang mudah dipenuhi.

Syarat blokir STNK Mobil dan Motor

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas yang praktis dilakukan.

  • Fotokopi KTP pemilik Motor atau Mobil.
  • Surat kuasa fotokopi KTP yang dikuasakan.
  • Materai Rp10.000.
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
  • Fotokopi STNK atau BPKB.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/. 
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Driver GrabCar secara Online, Calon Mitra Merapat

Cara blokir STNK Online di Jakarta

Cek tahapan mudah berikut ini:

  • Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id pada browser.
  • Pilih menu Registrasi.
  • Masukkan NIK KTP kendaraan yang tercatat di STNK.
  • Pilih menu PKB.
  • Klik menu Pelayanan.
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  • Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  • Unggah kelengkapan dokumen.
  • Klik Kirim.
  • Cek email secara berkala atau hubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Nah untuk melakukan pemblokiran offline melalui SAMSAT hanya membawa berkas yang sama.

Bagi pemilik atau masyarakat di wilayah lain dapat dengan mudah mengikuti langkah yang sama via aplikasi setempat.

Demikian beberapa informasi terkait cara blokir STNK online dan offline untuk pemilik kendaraan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News