KONTAN.CO.ID - Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Pemerintah berupaya membantu masyarakat dengan memberikan berbagai bantuan. Salah satunya adalah Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk pencari kerja, karyawan yang sudah bekerja, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Meskipun Gelombang Kartu Prekerja tahun 2021 belum dibuka, masyarakat mulai bisa membuat akun untuk program bantuan ini.
Persyaratan membuat akun Kartu Prakerja
Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan untuk membuat akun Kartu Prakerja. Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. Mereka juga sedang tidak menempuh pendidikan formal. Bagi Anda yang merupakan:- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Cara membuat akun Kartu Prakerja
- Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik "Buat Akun".
- Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja.
- Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja.
- Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik "Berikutnya".
- Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP.
- Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik "Kirim".
- Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik "Oke".