KONTAN.CO.ID - Cara cek BI checking online atau SLIK OJK online yang aman dilakukan. Layanan dari Bank Indonesia ini dipindahkan sebagai layanan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebutan cek BI checking online turut berganti menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Layanan SLIK memungkinkan debitur untuk meminta informasi debitur SLIK OJK secara online dengan format iDeb.
Persyaratan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK online
Simak persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
Cara cek BI checking online atau SLIK OJK online
1. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap pertama
Pertama, ada tahapan registrasi yang mudah dan praktis untuk dilakukan.- Buka https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi pada browser.
- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia.
- Klik Lanjut
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
- Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online.
- Tunggu bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari email OJK.
- Tunggu OJK melakukan verifikasi data.
- Informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
2. Cara cek BI checking online atau SLIK OJK online tahap kedua
Kemudian, data dan dokumen sampaikan telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada email.- Cetak formulir di email dalam jumlah 3 rangkap
- Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap.
- Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK.
- Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp.
- OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.