Ini cara cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan memberikan bantuan corona bagi karyawan swasta. Bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi. Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020 khusus alat masak dan bikin kue, ada empat macam


Rencananya, bantuan Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan corona itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuan corona Rp 2,4 juta. Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan corona dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Saat ini, program bantuan Rp 600 ribu sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan ini? Berikut cara memastikannya Anda dapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak:

1. Penuhi syarat menjadi penerima Bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan corona ini. Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan corona diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Karyawan yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

Editor: Adi Wikanto