Ini Cara Cek Idebku SLIK OJK secara Online, Syarat, hingga Tingkatan Skor Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cermati syarat dan cara cek SLIK OJK via Idebku secara online dan offline. Setiap orang bisa mengajukan informasi terkait kredit yang tercatat pada Otoritas jasa keuangan atau OJK.

Layanan BI Checking yang kemudian disebut SLIK Idebku OJK bertujuan untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai keterlibatan seseorang atau entitas dalam transaksi keuangan yang melibatkan lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga pembiayaan.

SLIK Idebku OJK punya fungsi untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai histori kredit individu atau perusahaan, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial.


Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kredit di Asuransi Umum Jadi Perhatian untuk Dibenahi

Adanya SLIK OJK memainkan peran penting dalam mencegah tindakan keuangan yang merugikan, memantau tingkat risiko di sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen.

Informasi ini kemudian dapat diakses oleh lembaga keuangan yang melakukan penilaian risiko kredit terhadap calon peminjam. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin mengajukan KPR dapat meminta SLIK OJK.

Syarat cek SLIK Idebku OJK online

Berikut ini persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.

  • Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • Email aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Apabila persyaratan dari cara cek BI checking atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa mendapatkan tingkatan skor yang terekam oleh OJK.

Skor kredit merupakan kategori atau tingkatan yang mencerminkan sejauh mana seseorang adalah calon debitur yang kreditnya bisa diandalkan oleh lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.

Tonton: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya

Tingkatan Skor Kredit OJK

Nah, ada beberapa tingkatan skor kredit diperhitungkan berdasarkan sejumlah faktor yang mencakup sejarah kredit yang tercatat oleh OJK.

  1. Kol 5: Kredit yang sangat buruk mengindikasikan bahwa calon debitur memiliki sejarah kredit yang bermasalah. Bahkan ini merupakan kategori MACET yang perlu diselesaikan secara langsung lewat sistem pelelangan jaminan.
  2. Kol 4: Nilai kredit pada tingkatan ini buruk dengan calon debitur memiliki sejarah kredit yang kurang baik atau status DIRAGUKAN. Meskipun seburuk skor sangat buruk, masih ada risiko yang signifikan bagi pemberi pinjaman.
  3. Kol 3: Tingkatan kredit cukup menunjukkan bahwa calon debitur memiliki sejarah keterlambatan pembayaran atau utang. Nah, kategori KURANG LANCAR ini pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga selama 90-120 hari setelah masa jatuh tempo berakhir. 
  4. Kol 2: Nah, tingkatan kredit ini menunjukkan calon debitur memiliki sejarah kredit yang baik meski pernah menunggak beberapa waktu. Pada tingkatan ini debitur memiliki track record DALAM PERHATIAN KHUSUS yang pernah melakukan pembayaran antara 30-90 hari dari jatuh tempo.
  5. Kol 1: Skor kredit LANCAR menunjukkan bahwa calon debitur memiliki rekam jejak kredit yang sangat baik. Debitur memiliki sejarah pembayaran tepat waktu dan mungkin memiliki hubungan lama dengan lembaga keuangan.
Setelah mengetahui informasi di atas, Anda dapat menerapkan cara cek BI Checking atau mengisi SLIK OJK via HP dan Kantor regional berikut ini.

Baca Juga: Lakukan 4 Langkah Ini Agar KPR Lancar dan Auto Disetujui

Cara Cek Idebku OJK

1. Cek SLIK Idebku OJK atau BI Checking via HP

Kini terdapat 2 cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK melalui Web idebku OJK.

  • Kunjungi laman website https://idebku.ojk.go.id pada hari dan jam kerja.
  • Klik menu Pendaftaran di halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  • Klik Selanjutnya.
  • Masukkan data registrasi secara lengkap.
  • Isi proses BI Checking.
  • Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
  • OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran. 

2. Cek SLIK Idebku OJK atau BI Checking secara offline

Nah, masyarat juga bisa melakukan BI Checking secara offline dengan datang ke kantor OJK.

  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon yang didaftarkan.

Itulah penjelasan terkait cara cek BI Checking atau SLIK Idebku OJK secara offline dan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News