KONTAN.CO.ID - Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah. Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi. Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU). Rencananya, bantuan Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali. Bantuan corona itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Jadi, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuan corona Rp 2,4 juta. Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Lantas, bagaimana cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? Baca Juga: Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah: 1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.