KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hati-hati dalam bertransaksi menggunakan transfer dana melalui perbankan. Sebelum transaksi, cek rekening penipuan terlebih dahulu agar tidak jadi korban penipuan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat situs khusus untuk cek rekening penipuan dan laporan rekening penipuan. Situs tersebut adalah Cekrekening.id yang sudah ada sejak tahun 2018. Baca juga:
Diaspora Indonesia akan dirikan pabrik tempe skala besar di negara bagian AS ini Sejak Januari 2020, Kominfo menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online. "Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, Selasa (25/8/2020). Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya. Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id. Situs milik Kominfo tersebut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.
Cek rekening Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan. Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
Editor: Adi Wikanto