KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cetak ulang NPWP secara offline yang perlu diketahui wajib pajak. Kepatuhan pajak tentu menjadi salah satu kewajiban warga negara yang telah bekerja atau memiliki usaha. Salah satu informasi penting yang wajib dimiliki adalah NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, ada kalanya wajib pajak menghadapi masalah seperti NPWP hilang atau rusak. Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak perlu mengetahui cara mencetak ulang NPWP baik secara online maupun offline.
Fungsi NPWP
- Identitas Wajib Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak dalam semua urusan perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.
- Administrasi Pajak: Mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan pembayaran pajak.
- Persyaratan Administratif: NPWP sering kali menjadi persyaratan dalam berbagai administrasi, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan keperluan lainnya.
- Pengajuan Restitusi: Untuk wajib pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), NPWP menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan tersebut.
- Pengawasan dan Kepatuhan: NPWP membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
- Transaksi Finansial: Beberapa transaksi finansial dan bisnis memerlukan NPWP, seperti pembukaan rekening bank bisnis atau transaksi properti.
Daftar kartu NPWP online
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi pun cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta untuk membuat akun DJP online melalui laman resmi.- Pastikan sudah memiliki akun DJP Online via situs www.pajak.go.id pada browser.
- Lakukan Login di pojok kanan atas.
- Tunggu arahan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Masukkan EFIN, apabila belum Anda dapat melakukan permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
- Silahkan pilih menu "Informasi".
- NPWP elektronik akan tampil dan tombol "Kirim e-mail".
- Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.