KONTAN.CO.ID - Bayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya dengan melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menggunakan autodebet BCA. Cara autodebet BCA untuk BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan tak perlu datang ke kantor BPJS atau melalui toko ritel tertentu. Perlu diketahui bahwa pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Lantas, bagaimana cara daftar atau mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan dengan BCA?
Cara daftar autodebet BPJS Kesehatan BCA
Dirangkum dari laman resmi Bank Central Asia berikut adalah cara daftar atau mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan untuk nasabah BCA:- Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Pilih menu Pendaftaran Auto Debit dan input data yang diperlukan
- Pilih Bank BCA
- Membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku di BCA
- Input nomor kartu paspor BCA, nomor rekening, dan nomor ponsel Anda
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
- Pendaftaran Autodebet BCA untuk bayar iuran BPJS Kesehatan selesai
Cara bayar BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile
Sementara itu, berikut cara bayar BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile:- Pilih menu “m-Payment”
- Pilih “BPJS”
- Pilih Jenis BPJS KESEHATAN kemudian Klik “Input No. Bayar”
- Masukan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan dan klik “OK”
- Klik “Send”
- Pastikan tagihan yang muncul benar, lalu klik “OK”
- Masukan PIN m-BCA
- Pembayaran berhasil dan muncul notifikasi pembayaran
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru
Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru: 1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. 2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. Baca Juga: Walau Hujan Kritik, Aturan Teknis Iuran Tapera Dibereskan Sebelum Jokowi Lengser 4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.- Khusus iuran BPJS Kesehatan kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.
- Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.