KONTAN.CO.ID - Silakan simak cara daftar kartu JakMob atau Jakarta Mobilitas yang merupakan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta untuk tahun 2025. Kartu ini bisa digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT. Pembagian kartu transportasi publik gratis ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung. Secara khusus, ada 15 golongan yang berhak untuk mendapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta.
15 Golongan Penerima Kartu JakMob di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melahirkan program transportasi gratis untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang semakin padat. Dorongan untuk menggunakan transportasi publik juga merupakan bagian dari Gubernur Pramono Anung untuk mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta. Nah, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan kartu JakMob untuk transportasi umum gratis di Jakarta:- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Cara Daftar Kartu Transportasi Publik Gratis JakMob
Setelah mengetahui golongan apa saja yang bisa mendapatkan akses transportasi publik gratis, sekarang Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat untuk mengurusnya. Seperti dilaporkan KONTAN sebelumnya, golongan 1-6 wajib mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Syaratnya, cukup membawa KTP, KK, dan pasfoto. Untuk golongan 7-15, Anda bisa mendaftar secara online di situs web resmi Transjarkarta di transjakarta.co.id agar bisa mendapatkan TJ Card. Syaratnya sederhana, hanya dengan KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori yang dipilih.- Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta
- Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
- Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat
- Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK
- Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
- Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.