Ini Cara Daftar Ulang UM PTKIN beserta Berkas yang Wajib Disiapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara daftar ulang UM PTKIN beserta berkas yang wajib dikumpulkan. Pengumuman penerimaan mahasiswa baru dari jalur ini telah dilakukan.

Langkah selanjutnya, calon mahasiswa memerlukan daftar ulang sebagai syarat sah pemberkasan mahasiswa baru.

Jalur ini merupakan salah satu jalur bagi calon mahasiswa khusus perguran Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan perguruan tinggi yang memiliki program studi dengan izin dari Kementerian Agama.


Jalur ini kemudian dikenal dengan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). UM-PTKIN diatur dalam sistem terpadu yang dilaksanakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditunjuk oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Undip Buka Lagi Jalur Mandiri S1 2024, Cek Syarat dan Jurusan yang Buka Jalur Ini

Pelaksanaan UM-PTKIN harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi, sambil mempertimbangkan kekhususan dan keunikan PTKIN/PTN.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri dilakukan melalui pola yang bersifat nasional termasuk UM PTKIN.

Bagi Anda yang ingin melanjutkan dan terdaftar sebagai calon mahasiswa, Anda wajib ikuti panduan daftar ulang UM PTKIN.

Baca Juga: UI Teratas, Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia 2024

Berkas Daftar Ulang

Ada beberapa berkas daftar ulang UM PTKIN yang umum disyaratkan oleh perguruan tinggi. Berkas daftar ulang meliputi informasi pribadi termasuk slip bukti pembayaran tagihan listrik, pajak kendaran, hingga air minum.

Nah, jadwal daftar ulang UM PTKIN setiap perguruan tinggi akan berbeda, sehingga Anda perlu mencatat setiap timeline tersebut. Pendaftaran ulang ke PTKIN terkait adalah penentuan besarnya UKT yang harus dibayarkan setiap semester.

Cara daftar ulang UM PTKIN

Berikut ini panduan untuk daftar ulang beserta berkas yang diperlukan dan dikumpulkan oleh calon mahasiswa.

  • Login langsung pilih klik Masuk pada bagian kanan atas.
  • Masukkan Nomor Ujian peserta dan PIN, termasuk tanggal, bulan dan tahun lahir.
  • Pilih berkas administrasi upload berkas yang diminta dengan bena.
  • Pilih menu berikutnya.
  • Masukkan data yang diperlukan dan diisi dengan benar.

Contoh daftar ulang UM PTKIN di UIN Sunan Gunung Djati

Pendaftar yang diterima di UM PTKIN pada UIN Sunan Gunung Djati wajib tahu langkah ini.

  • Isi biodata dimulai pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB samapi tanggal 15 Juli pukul 23.59 WIB di laman https://damba.uinsgd.ac.id pada browser.
  • Biodata diisi secara lengkap dan benar sebagai dasar penentuan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
  • Bagi calon mahasiswa yang telah LULUS SELEKSI, tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang (mengisi biodata) akan dikenakan sanksi administratif (berupa Kategori UKT tertinggi).
Calon mahasiswa yang lulus UM-PTKIN dan berstatus/memiliki KIP-K, tetap harus melakukan pembayaran UKT Semester 1 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sistem.

Pendaftaran KIP-K akan diagendakan berikutnya. dengan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 17 Juli 2024.

Itulah penjelasan terkait panduan daftar ulang UM-PTKIN yang wajib diketahui oleh calon mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News