Ini Cara DANA Untuk Ikut Berantas Aktivitas Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia dan berpotensi menyasar ke berbagai lini, tak terkecuali platform dompet digital. Mengenai hal itu, platform dompet digital DANA menerangkan sebagai bagian dari industri teknologi finansial, ikut mendukung pemerintah dan regulator dalam menjalankan tugasnya memberantas aktivitas judi online. 

CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk komitmen DANA sebagai dompet digital dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan. 

Vince mengatakan dalam memberantas judi online, DANA telah menerapkan sejumlah upaya. Salah satunya, yakni senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.


Baca Juga: Di Tengah Upaya Pemberantasan, Keran Investasi Judi Online Malah Dibuka Pemerintah?

"Dalam menanggulangi perjudian online, DANA secara berkala menginformasikan pandangannya selaku pelaku industri atas berbagai inisiatif yang dijalankan dalam memerangi judi online. Secara berkala, DANA juga terlibat dalam diskusi bersama dengan regulator dan para pelaku industri lainnya, untuk berbagi pandangan pola modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasi ke depannya," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (8/7).

Vince menyampaikan pihaknya juga melakukan pelaporan berkala kepada kementerian terkait situs web yang terindikasi melakukan tindakan ilegal serta menggunakan merek dagang DANA sebagai salah satu opsi pembayaran yang digunakan. Pelaporan itu juga dilakukan untuk meminimalisir kemunculan praktik judi online. 

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi terus menjaga kuatnya tata kelola yang baik, Vince menerangkan secara internal DANA menciptakan satuan kerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Dia bilang satuan kerja lintas sektor itu menjalankan fungsi kepatuhan perihal proses identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi judi online dan berkonsultasi kepada otoritas terkait dalam melihat tren terbaru dari praktik judi online. 

"Informasi-informasi penting lainnya senantiasa diberikan kepada otoritas terkait, guna memudahkan analisis keuangan terkait judi online," tuturnya.

Secara operasional dan pengembangan inovasi, Vince mengatakan DANA telah menerapkan prosedur proses mengenal nasabah dalam proses pembukaan akun untuk pengguna dan mitra merchant guna memastikan keabsahan identitas serta profil pengguna teridentifikasi dan terverifikasi secara benar. Dalam hal itu, dia menyebut DANA bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait yang menatausahakan data dan informasi kependudukan. 

"Dengan mendorong keabsahan identitas kepada seluruh pengguna maupun mitra, DANA dapat mengantisipasi akun-akun fiktif yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Dalam fitur inovasi selanjutnya, DANA akan terus memberikan edukasi dan panduan kepada penggunanya agar terhindar dari praktik judi online," ujarnya.

Sementara itu, Vince mengatakan DANA juga telah meluncurkan kampanye di media sosial bertajuk ‘Monitor, Konfirmasi, dan Lapor’ yang telah berjalan sejak awal Juli 2024 hingga akhir tahun ini. Dia bilang kampanye media sosial itu menyoroti berbagai jenis modus kejahatan digital, hingga cara melaporkannya kepada Customer Care DANA. 

Vince menerangkan pesan yang sama juga akan disebarluaskan dalam aplikasi, laman website, maupun kanal komunikasi lainnya. Dia menjelaskan edukasi luring juga menjadi agenda DANA berikutnya dengan melibatkan komunitas, lintas industri, hingga pihak berwenang, untuk memastikan dampak yang lebih luas lagi. 

Vince berpendapat fenomena judi online yang marak beredar di tengah masyarakat membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi lintas sektor yang kuat. Dia meyakini kolaborasi antara pelaku industri sektor pembayaran dengan pemerintah dan edukasi pengguna adalah satu-satunya cara untuk memberantas bentuk tindakan ilegal secara online. Dengan demikian, visi Indonesia mengakselerasi inklusi keuangan bisa tercapai dan ekosistem ekonomi digital dapat tumbuh sehat berkelanjutan. 

Sebagai informasi, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 trilun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. 

Baca Juga: Ini Kata AFTECH Soal Adanya Aktivitas Judi Online di Dompet Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati