KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun depan mengalami kenaikan. Tahun ini anggaran DJP ditetapkan sebesar Rp 7,23 triliun sedangkan tahun depan rencananya dianggarkan Rp 7,94 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran tersebut digunakan antara lain untuk mendukung proyek nasional, proyek unggulan dan kegiatan dukungan tugas dan fungsi. "Rencana kerja DJP ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan pajak negara yang optimal," jelas Sri Mulyani saat rapat kerja, Selasa (18/6). Salah satu program yang masuk dalam proyek unggulan adalah penanganan transaksi ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan dalam menghadapi ekonomi digital, sebenarnya Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat.
Ini cara Ditjen Pajak hadapi transaksi ekonomi digital pada tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun depan mengalami kenaikan. Tahun ini anggaran DJP ditetapkan sebesar Rp 7,23 triliun sedangkan tahun depan rencananya dianggarkan Rp 7,94 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran tersebut digunakan antara lain untuk mendukung proyek nasional, proyek unggulan dan kegiatan dukungan tugas dan fungsi. "Rencana kerja DJP ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan pajak negara yang optimal," jelas Sri Mulyani saat rapat kerja, Selasa (18/6). Salah satu program yang masuk dalam proyek unggulan adalah penanganan transaksi ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan dalam menghadapi ekonomi digital, sebenarnya Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat.