Ini Cara Kerja dan Target Tilang Online Menggunakan Kamera Hp



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tingkatan kedisiplinan Anda berlalu lintas karena polisi mulai mengoperasikan tilang online (elektronik) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone (hp). Simak cara kerja tilang online menggunakan kamera hp serta pelanggaran yang menjadi incaran.

Tilang online dengan kamera hp atau ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah. Selain ETLE statis atau yang dipasang di jalan-jalan tertentu, ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Mengutip keterangan di website Korlantas Polri, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar dengan berbekal kamera HP.


Cara kerja tilang online kamera hp adalah petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 30 Juni 2022, Biaya Perpanjang Mulai Rp 75.000

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran tilang online ETLE mobile / kamera hp ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto